Sejak jaman
Kesultanan Islam Samudera Pasai, Demak dan Mataram telah diangkat
seseorang yang diberi
wewenang khusus di bidang kepenghuluan,
yang bertugas mengurusi kepentingan kepenghuluan dan kemasjidan.
Selanjutnya jaman
pameritahan kolonial Belanda lembaga kepenghuluan semakin diperjelas tugas dan
fungsinya yang diatur dalam suatu
ordonansi, yaitu Huwelijk
Ordonantie S. 1929 No.
348 jo S.
1931 No.467, Vorstenladsche Huwelijk
Ordonantie S. 1933
No. 98 dan Huwelijs
Ordonantie Buetengewesten S. 1932 No.
482. Untuk Daerah Vortenlanden dan seberang
diatur dengan Ordonansi
tersendiri. Lembaga tersebut
diawasi Bupati dan
penghasilan karyawanya diperoleh
dari hasil biaya nikah, talak dan rujuk yang dihimpun
dalam baitulmal kas masjid.
Pada masa pendudukan
Jepang tahun 1943 pemerintah Jepang
di Indonesia mendirikan
kantor shumubu (KUA) di Jakarta. Pada
saat itu diangkat
sebagai kepala shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah
KH. Hasim Asy’ari. Sedangkan untuk pelaksanaan
tugasya diserahkan kepada Kyai
Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada bulan Agustus 1945.
Kementerian Agama (Kemenag) adalah
Kementerian perjuangan, kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan
dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang
mempertahankan kemerdekaan,
lahirlah Kemenag. Pembentukan Kemenag tersebut selain untuk
menjalankan tugasnya sebagai
penanggungjawab realisasi
pembukaan UUD 1945
dan implementasi pasal
29 UUD 1945,
juga sebagai pengukuhan dan
peningkatan status Shumubu
pada masa penjajahan Jepang. Berdirinya
Kemenag disyahkan
berdasarkan penetapan pemerintah
No. : I/SD
tanggal 3 Januari
1946 bertepatan dengan
2 Muharram 1364 H. Menteri Agama pertama adalah H.M. Rasyidi. Sejak
tahap ini Menteri Agama mengambil alih beberapa tugas untuk dimasukkan kedalam
lingkungan Kemenag.
Tugas pokok Kemenag waktu itu ditetapkan
berdasarkan Penetapan Pemerintah No. :
5/SD tanggal 25
Maret 1946 dan
Maklumat Pemerintah No. 2
tanggal 24 April
1946 yang menyatakan
bahwa tugas pokok
Kemenag adalah :
Menampung urusan mahkamah
islam tinggi yang sebelumnya menjadi
wewenang Kementerian Kehakiman
dan menampung tugas dan hak
mengangkat penghulu landraat, Penghulu anggota pengadilan agama, serta
Penghulu Masjid dan
para pegawainya yang
sebelumnya menjadi wewenang dan
hak Presiden dan
Bupati. Disamping pengalihan tugas diatas,
Menteri Agama mengeluarkan
maklumat No. 2 tanggal 23 April
1946 yang menyatakan, bahwa: Pertama, Instansi yang mengurus
persoalan keagamaan di
daerah atau Shumuka
(tingkat karesidenan) yang di
masa pendudukan Jepang
termasuk dalam kekuasaan Residen menjadi Djawatan Agama Daerah yang berada dibawah wewenang Kemenag.
Kedua pengangkatan Penghulu
Landraat (Penghulu pada Pengadilan
Agama) Ketua dan Anggota Raad (Pengadilan) Agama yang menjadi hak
Residen dialihkan menjadi
hak Kemenag. Ketiga, Pengangkatan Penghulu
Masjid yang berada
dibawah wewenang Bupati dialihkan menjadi wewenang Kemenag.
Sebelum maklumat Menteri Agama
dilaksanakan secara efektif,
kelembagaan pengurusan agama
di daerah berjalan sesuai
dengan keadaan dan
kebutuhan. Sejak jaman penjajahan, perangkat
organisasi kelembagaan yang
mengurus agama telah tersebar ke seluruh pelosok tanah air,
hingga tingkat kecamatan bahkan sampai
desa. Perangkat ini
bekerja sebagai tenaga
sukarelawan. Pejabat yang melayani
umat islam, khususnya
yang berkaitan dengan nikah,
talak, rujuk, kemasjidan dan
perwakafan ditingkat kabupaten dijabat
oleh penghulu, ditingkat kewadanan dan kecamatan dijabat oleh Naib Penghulu.
Selanjutnya PMA No.
188 5/K.I tahun 1946 tanggal 20 Nopember 1946 tentang struktur organisasi
Kemenag sangat sederhana yakni
hanya berada di tingkat pusat yang berdiri dari 8 bagian yaitu: Bagian A
(Sekertariat); Bagian B
(Kepenghuluan); Bagian C
(Pendidikan Agama); Bagian D
(Penerangan Agama); Bagian
E (Masehi Kristen);
Bagian F (Masehi Katolik); Bagian G (Pegawai); Bagian
H (Keuangan/Perbendaharaan).
Pada tahun
1947 setelah diberlakukan
Undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan, Nikah,
Talak dan Rujuk, jabatan kepenghuluan
dan kemasjidan diangkat
menjadi pegawai negeri.
Pejabat Raad Agama yang semula
terangkap fungsinya oleh
Penghulu, setelah diberlakukanya
undang-undang tersebut diangkat tersendiri oleh Kemenag. Petugas
yang mengurusi agama
di desa, khususnya
dalam hal pernikahan dan kematian
yang disebut amil, modin, kaum, kayim, ketib dan sejenisnya diterbitkan dan
diatur tersediri melalui
Maklumat Bersama No. 3
tahun 1947 tertanggal 30 April yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri
Mr.Moh.Roem dan Menteri Agama KH.
R. Fathurrahman Kafrawi.
Melalui maklumat tersebut mereka
memiliki hak dan
kewajiban berkenaan dengan peraturan
masalah keagamaan di
desa, yang kedudukanya
sama dengan pamong di tingkat pemerintah desa.
Hingga tahun 1950-an stabilitas politik belum dapat
berjalan dengan baik. Dua kali
aksi militer Belanda dan Sekutu dilancarkan: Pertama, tanggal 21
Juli 1947 dan
kedua tanggal 19
Desember 1948. Kabinet
yang dibentuk Pemerintah Republik
Indonesia rata-rata berumur
pendek, karena silih bergantinya
kabinet system parlementer. Dalam situasi perang penataan kantor agama di daerah
jelas terganggu. Di
berbagai daerah, kantor
agama berpindah pindah, dari
daerah yang di
duduki Belanda kedaerah
yang secara de
facto masih dikuasai oleh
pemerintah Republik Indonesia.
Saat itu semua aparat Kemenag harus
turut serta berjuang mempertahankan NKRI. Karena alasan
itu selama terjadi peperangan, pengiriman jama’ah haji sempat terhenti.
Pada situasi itu
struktur Kemenag terus berjalan
sampai terjadi penyempurnaan struktur
berdasarkan PP No. 33
Tahun 1949 dan PP
No. 8 tahun
1950 tentang Susunan
Organisasi Kemenag. Sejak itu
struktur Kemenag mengalami
perubahan sebagai berikut:
a. Tingkat pusat
dengan susunan organisasi sebagai
berikut: 1) Menteri Agama; 2) Sekretariat Jenderal yang
terdiri dari: Bagian
Sekertariat; Bagian Kepenghuluan;
Bagian Pendidikan; Bagian Keuangan/Perbendaharaan; b.
Tingkat Daerah dengan
susunan organisasi sebagai berikut:
1) Kantor Agama
Provinsi; 2) Kantor
Agama Kabupaten; 3) Kantor
Kepenghuluan Kewadanan; 4)
Kantor Kenaiban Kecamatan.
Kemenag RI lahir pada tanggal 3 Januari 1946, tertuang dalam
Penetapan Pemerintah No. 1/SD tahun
1946 tentang Pembentukan
Kemenag, dengan tujuan Pembangunan Nasional
yang merupakan pengamalan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian agama dapat
menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan
pemahaman dan pengamalan agama secara
benar diharapkan dapat
mendukung terwujudnya masyarakat
Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta
tercukupi kebutuhan material dan spiritual.
Guna mewujudkan
maksud diatas, maka di daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur
sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor
Agama Provinsi, Kantor
Agama Daerah (Tingkat
Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan
(Tingkat Kabupaten) yang
merupakan perpanjangan tangan
dari Kemenag Pusat Bagian B, yaitu: Bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan
Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya
dengan terbitnya KMA No. 517 Tahun 2001 tentang penataan
Organisasi KUA Kecamatan, maka
KUA berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota yang dikoordinasi
oleh Kepala Seksi Urusan
Agama Islam/Bimas dan
Kelembagaan Agama Islam
dan di pimpin oleh
seorang kepala. Selanjutnya
berdasarkan PMA No. 39 tahun 2012
tentang organisasi dan tata kerja KUA dijelaskan bahwa KUA adalah Unit Pelaksana teknis Direktorat
Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota di Bidang
Urusan Agama Islam.
Dengan demikian
eksistensi KUA kecamatan sebagai institusi
pemerintah dapat diakui
keberadaanya, karena
memiliki landasan hukum yang kuat, fungsi dan tugas yang jelas dan
merupakan bagian dari
struktur pemerintahan di tingkat kecamatan. ( sumber : https://jabar.kemenag.go.id/artikel-22976-napak-tilas-sejarah-kantor-urusan-agama)
TUPOKSI PENGHUL UPAYA
KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME
Secara historis
keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara
menyeluruh.
Perkembangan dan dinamika
masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang andal dalam mensukseskan visi
dan misi Depag khususnya di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah
menuju masyarakat bahagia sejahtera dan makmur berkat ridho Allah SWT.
Kebijakan Depag untuk
pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang
menjalankan tugas di bidang kepenghuluan dipandang perlu menetapkan jabatan
fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
SEJARAH PENGHULU
Penghulu adalah
pejabat dalam pemerintahan yang telah ada sejak adanya kerajaan Islam baik di
Jawa maupun di luar Jawa termasuk pada pemerintahan kolonial Belanda dengan
struktur.
a. Tingkat pusat : Penghulu Agung
b. Tingkat Kab. : Penghulu Kepala
c. Tingkat Kec. : Penghulu I Naib
Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994
1. Mempunyai metodologis, teknis
analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu
pengetahuan dan pelatihan teknis tertentu serta sertifikasi;
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan
oleh organisasi profesi;
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang
jabatan keahlian dan jabatan fungsional keterampilan;
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
PROFESIONAL
1. Kompeten dalam bidang profesinya;
2. Spesialisasi Kegiatan;
3. Standarisasi Kegiatan;
4. Koordinasi Kegiatan;
5. Sentralisasi dan Desentraliasi Kegiatan
1. UU 22 / 1946 (pasal 1 ayat (1); Nikah
yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh PPN yang diangkat oleh Menag
atau oleh pegawai yang ditunjuk olehnya......;
2. UU 1/1974 (pasal 26 ayat (1); Pegawai
Pencatat Perkawinan tidak di perbolehkan melangsungkan atau membantu
berlangsungnya perkawinan bila mengetahui ada pelanggaran
JABATAN FUNGSIONAL
PENGHULU
Dasar Penetapannya:
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag RI dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun
2005 (KMA 477 sudah tidak berlaku , dinasakh (dihapus) oleh PMA 11/2007).
Tujuan Jabatan
fungsional Penghulu
Penghulu sebagai
pejabat karier dapat lebih meningkatkan profesionalismenya;
Pengembangan karier
penghulu dapat lebih terbuka, baik dalam hal jabatannya maupun peningkatan
kepangkatannya;
Setiap penghulu lebih
meningkat dalam hal kesejahteraannya melalui tunjangan jabatan fungsional
penghulu.
SIAPA PENGHULU ?
1. Dalam Permen PAN Nomor:
PER/62/M.PAN/6/2005 tgl 03-06-2005 Dalam SKB Menag RI dan Kepala BKN Nomor 20
dan 14A Tahun 2005 tgl 14 September 2005. Penghulu adalah PNS sebagai PPN yang
diberitugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menag atau
pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
2. Dalam PMA 11 Tahun 2007 tgl 25 Juni
2007 Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan
kepenghuluan.
3. Dalam Perpres RI Nomor 73 Tahun 2007
tgl 28 Juni 2007 Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jabatan Penghulu
PNS yang diangkat
dalam jabatan Penghulu tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan
jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.
Penghulu dapat diberi
tugas tambahan sebagai kepala KUA.
Tugas Pokok Penghulu
(Kepmen PAN Nomor
PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4)
Melakukan perencanaan
kegiatan kepenghuluan;
Pengawasan pencatatan
NR;
Pelaksanaan pelayanan
NR,
Penasehatan dan
konsultasi NR;
Pemantauan
pelanggaran ketentuan NR;
Pelayanan fatwa hukum
munakahat dan bimbingan muamalah;
Pembinaan keluarga
sakinah;
Pemantauan dan
evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Tugas Pokok Penghulu
(PMA RI Nomor 11
Tahun 2007)
1. Pasal 3 ayat (1): PPN sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat(l) dapat melaksanakan tugasnya dapat diawali oleh
Penghulu atau Pembantu PPN;
2. Pasal 4: Pelaksnaan tugas Penghulu dan
Pembantu PPN sebagimana di atur dalam pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat
yang diberikan oleh PPN.
3. Penghulu Pertama, Penghulu Muda dan
Penghulu Madya.
SIAPA PPN?
Penghulu yang diberi
tugas tambahan sebagai Kepala KU A;
Pejabat yang
melakukan pemeriksaan, persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa NR
pendaftaran CT, CG dan melakukan bimbingan perkawinan;
Yang menandatangani
akta nikali, akta rujuk, buku nikah atau kutipan akta nikah dan atau kutipan
akta rujuk.
Yang ditunjuk sebagai
wali hakim.
Jumlah AKKM Penghulu
(Angka Kredit Komulatif Penghulu)
Paling kurang 80% AK
berasal dari unsur utama (Pendidikan/ diklat Pelayanan konsultasi NR,
Pengembangan Kepenghuluan dan Pengembangan Profesi Penghulu);
Paling banyak 20% AK
berasal dan unsur penunjang (Pembelajaran / Pelatihan Kepenghuluan, Keanggotaan
organisasi profesi penghulu, Keanggotaan tim penhlai Jafung penghulu, Kegiatan
pengabdian masyarakat, delegasi misi keagamaan, tanda jasa dan perolehan gelar
kesarjanaan lainnya)
PELAYANAN
KEPENGHULUAN
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan
3. Pembinaan
4. Pelaksanaan
5. Pengawasan
PENUTUP
Penghulu bekerja di antara dua sisi
mata uang, ibarat menarik benang tipis dan mencari jarum dalam tumpukan jerami.
Hati-hatilah, gunakan rasio, nurani dan payung hukum, yang dalam istilah Dr. H.
Daeng Arifin, M. P.d. (2009), uteuk, utek dan iteuk. Ruh penghulu adalah kerja
keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. (sumber : http://simbi.kemenag.go.id/simpenghulu/berita/detail/119-TUPOKSI-PENGHULU-UPAYA-KEMENTERIAN-AGAMA-DALAM-MENINGKATKAN-PROFESIONALISME )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar