Selasa, 09 Juli 2019

SEJARAH KUA DAN KEPENGHULUAN


Sejak jaman Kesultanan Islam Samudera Pasai, Demak dan Mataram telah  diangkat   seseorang  yang  diberi  wewenang khusus di bidang kepenghuluan,  yang bertugas mengurusi kepentingan kepenghuluan dan kemasjidan.

Selanjutnya jaman pameritahan kolonial Belanda lembaga kepenghuluan semakin diperjelas tugas dan fungsinya yang diatur dalam suatu  ordonansi,  yaitu  Huwelijk  Ordonantie  S. 1929  No.  348  jo  S.  1931 No.467,  Vorstenladsche  Huwelijk  Ordonantie  S.  1933  No.  98  dan  Huwelijs Ordonantie  Buetengewesten S. 1932 No. 482. Untuk Daerah Vortenlanden dan seberang  diatur  dengan  Ordonansi  tersendiri.  Lembaga  tersebut  diawasi  Bupati  dan  penghasilan  karyawanya  diperoleh  dari  hasil  biaya nikah, talak dan rujuk yang dihimpun dalam baitulmal kas masjid.

Pada masa pendudukan Jepang tahun 1943  pemerintah  Jepang  di  Indonesia  mendirikan  kantor  shumubu  (KUA) di Jakarta.  Pada  saat  itu  diangkat  sebagai  kepala  shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH. Hasim Asy’ari. Sedangkan  untuk  pelaksanaan  tugasya  diserahkan kepada Kyai Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada bulan Agustus 1945.

Kementerian  Agama (Kemenag)  adalah  Kementerian  perjuangan,  kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini  berjuang  mempertahankan  kemerdekaan, lahirlah Kemenag. Pembentukan Kemenag tersebut selain   untuk   menjalankan   tugasnya   sebagai   penanggungjawab   realisasi pembukaan  UUD  1945  dan  implementasi  pasal  29  UUD  1945,  juga  sebagai pengukuhan   dan   peningkatan   status   Shumubu  pada masa penjajahan Jepang. Berdirinya   Kemenag disyahkan   berdasarkan   penetapan   pemerintah  No.  :  I/SD  tanggal  3  Januari  1946  bertepatan  dengan  2 Muharram 1364 H. Menteri Agama pertama adalah H.M. Rasyidi. Sejak tahap ini Menteri Agama mengambil alih beberapa tugas untuk dimasukkan kedalam lingkungan Kemenag.

Tugas    pokok Kemenag waktu itu ditetapkan berdasarkan Penetapan Pemerintah No. :  5/SD  tanggal  25  Maret  1946  dan  Maklumat  Pemerintah  No.  2 tanggal  24  April  1946  yang  menyatakan  bahwa  tugas  pokok  Kemenag   adalah   :   Menampung   urusan   mahkamah   islam   tinggi   yang sebelumnya  menjadi  wewenang  Kementerian  Kehakiman  dan  menampung tugas dan hak mengangkat penghulu landraat, Penghulu anggota pengadilan agama,   serta   Penghulu   Masjid   dan   para   pegawainya   yang   sebelumnya menjadi  wewenang  dan  hak  Presiden  dan  Bupati.  Disamping  pengalihan tugas  diatas,  Menteri  Agama  mengeluarkan  maklumat  No. 2 tanggal 23 April 1946 yang menyatakan, bahwa: Pertama, Instansi yang  mengurus  persoalan  keagamaan  di  daerah  atau  Shumuka  (tingkat karesidenan)  yang  di  masa  pendudukan  Jepang  termasuk  dalam  kekuasaan Residen menjadi Djawatan Agama  Daerah yang berada dibawah wewenang Kemenag. Kedua pengangkatan Penghulu  Landraat  (Penghulu pada Pengadilan Agama) Ketua dan Anggota Raad (Pengadilan) Agama yang menjadi  hak  Residen  dialihkan  menjadi  hak  Kemenag.  Ketiga, Pengangkatan  Penghulu  Masjid  yang  berada  dibawah  wewenang  Bupati dialihkan menjadi wewenang Kemenag. Sebelum maklumat Menteri Agama   dilaksanakan   secara   efektif,   kelembagaan   pengurusan   agama   di daerah   berjalan   sesuai   dengan   keadaan   dan   kebutuhan.   Sejak   jaman penjajahan,  perangkat  organisasi  kelembagaan  yang  mengurus  agama  telah tersebar ke seluruh pelosok tanah air, hingga tingkat kecamatan bahkan sampai   desa.   Perangkat   ini   bekerja   sebagai   tenaga   sukarelawan. Pejabat   yang   melayani   umat   islam,   khususnya   yang berkaitan  dengan  nikah,  talak, rujuk,  kemasjidan dan perwakafan  ditingkat kabupaten dijabat oleh penghulu, ditingkat kewadanan dan kecamatan dijabat oleh Naib Penghulu.

Selanjutnya PMA No. 188 5/K.I tahun 1946 tanggal 20 Nopember 1946 tentang struktur  organisasi  Kemenag sangat  sederhana yakni hanya berada di tingkat pusat yang berdiri dari 8 bagian yaitu:      Bagian A  (Sekertariat);  Bagian  B  (Kepenghuluan);  Bagian  C  (Pendidikan  Agama); Bagian  D  (Penerangan  Agama);  Bagian  E  (Masehi  Kristen);  Bagian  F (Masehi Katolik);  Bagian G (Pegawai);  Bagian  H (Keuangan/Perbendaharaan).

Pada  tahun  1947  setelah  diberlakukan  Undang-undang  No.  22 tahun 1946 tentang Pencatatan, Nikah, Talak dan Rujuk, jabatan kepenghuluan  dan  kemasjidan  diangkat  menjadi  pegawai  negeri.  Pejabat Raad  Agama yang  semula  terangkap  fungsinya  oleh  Penghulu,  setelah diberlakukanya undang-undang tersebut diangkat tersendiri oleh Kemenag.  Petugas  yang  mengurusi  agama  di  desa,  khususnya  dalam  hal pernikahan dan kematian yang disebut amil, modin, kaum, kayim, ketib dan sejenisnya diterbitkan  dan  diatur  tersediri  melalui  Maklumat  Bersama  No. 3  tahun 1947 tertanggal 30 April yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Mr.Moh.Roem dan    Menteri Agama  KH.  R.  Fathurrahman  Kafrawi.  Melalui maklumat   tersebut   mereka  memiliki   hak   dan   kewajiban   berkenaan dengan  peraturan  masalah  keagamaan  di  desa,  yang  kedudukanya  sama dengan pamong di tingkat pemerintah desa.

Hingga tahun  1950-an stabilitas politik belum dapat berjalan dengan baik.  Dua  kali  aksi  militer  Belanda dan Sekutu dilancarkan:  Pertama, tanggal  21  Juli  1947  dan  kedua  tanggal  19  Desember  1948.  Kabinet  yang dibentuk  Pemerintah  Republik  Indonesia  rata-rata  berumur  pendek,  karena silih bergantinya kabinet system parlementer. Dalam situasi perang penataan kantor agama di  daerah  jelas  terganggu.  Di  berbagai  daerah,  kantor  agama  berpindah pindah,  dari  daerah  yang  di  duduki  Belanda  kedaerah  yang  secara  de  facto masih  dikuasai  oleh  pemerintah  Republik  Indonesia.  Saat itu  semua aparat  Kemenag harus  turut  serta  berjuang mempertahankan NKRI. Karena alasan itu selama terjadi peperangan, pengiriman jama’ah haji sempat terhenti.

Pada situasi itu struktur  Kemenag terus  berjalan  sampai terjadi  penyempurnaan  struktur  berdasarkan  PP  No. 33  Tahun  1949  dan PP  No.  8  tahun  1950  tentang  Susunan  Organisasi  Kemenag. Sejak itu struktur Kemenag mengalami  perubahan  sebagai  berikut:  a.  Tingkat  pusat  dengan  susunan organisasi  sebagai  berikut:  1)  Menteri Agama; 2) Sekretariat Jenderal yang terdiri  dari:  Bagian  Sekertariat;  Bagian  Kepenghuluan;  Bagian  Pendidikan; Bagian   Keuangan/Perbendaharaan;   b.   Tingkat   Daerah   dengan   susunan organisasi  sebagai  berikut:  1)  Kantor  Agama  Provinsi;  2)  Kantor  Agama Kabupaten;   3)   Kantor   Kepenghuluan   Kewadanan;   4)   Kantor   Kenaiban Kecamatan.

Kemenag RI lahir  pada tanggal 3 Januari 1946, tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD tahun   1946   tentang   Pembentukan   Kemenag,   dengan   tujuan Pembangunan  Nasional  yang  merupakan  pengamalan  sila  Ketuhanan  Yang Maha Esa. Dengan demikian agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan  agama  secara  benar  diharapkan  dapat  mendukung  terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritual.

Guna mewujudkan maksud diatas, maka di daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor  Agama  Provinsi,  Kantor  Agama  Daerah  (Tingkat  Karesidenan)  dan Kantor  Kepenghuluan  (Tingkat  Kabupaten)  yang  merupakan  perpanjangan tangan dari Kemenag Pusat Bagian B, yaitu: Bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.

Dalam   perkembangan   selanjutnya   dengan   terbitnya   KMA No. 517 Tahun 2001 tentang penataan Organisasi KUA  Kecamatan,  maka  KUA berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor  Kemenag Kabupaten/Kota  yang  dikoordinasi  oleh  Kepala Seksi  Urusan  Agama  Islam/Bimas  dan  Kelembagaan  Agama  Islam  dan  di pimpin  oleh  seorang  kepala. Selanjutnya berdasarkan PMA No. 39 tahun 2012  tentang organisasi dan tata kerja KUA dijelaskan bahwa  KUA adalah Unit Pelaksana teknis Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan  sebagian  tugas  Kantor  Kemenag  Kabupaten/Kota  di  Bidang  Urusan Agama Islam.

Dengan demikian eksistensi KUA kecamatan  sebagai  institusi  pemerintah  dapat  diakui  keberadaanya,  karena memiliki  landasan  hukum yang kuat, fungsi dan tugas yang jelas  dan  merupakan  bagian  dari  struktur pemerintahan di tingkat kecamatan. ( sumber : https://jabar.kemenag.go.id/artikel-22976-napak-tilas-sejarah-kantor-urusan-agama)



TUPOKSI PENGHUL UPAYA KEMENTERIAN AGAMA DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME

Secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara menyeluruh.

Perkembangan dan dinamika masyarakat sekaligus menjadi tenaga lapangan yang andal dalam mensukseskan visi dan misi Depag khususnya di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah menuju masyarakat bahagia sejahtera dan makmur berkat ridho Allah SWT.

Kebijakan Depag untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.





SEJARAH PENGHULU

Penghulu adalah pejabat dalam pemerintahan yang telah ada sejak adanya kerajaan Islam baik di Jawa maupun di luar Jawa termasuk pada pemerintahan kolonial Belanda dengan struktur.

a. Tingkat pusat        : Penghulu Agung

b. Tingkat Kab.         : Penghulu Kepala

c. Tingkat Kec.          : Penghulu I Naib



Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994

1.         Mempunyai metodologis, teknis analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan teknis tertentu serta sertifikasi;

2.         Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

3.         Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional keterampilan;

4.         Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;

5.         Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.



PROFESIONAL

1.  Kompeten dalam bidang profesinya;

2.   Spesialisasi Kegiatan;

3.  Standarisasi Kegiatan;

4.  Koordinasi Kegiatan;

5.  Sentralisasi dan Desentraliasi Kegiatan

1.      UU 22 / 1946 (pasal 1 ayat (1); Nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh PPN yang diangkat oleh Menag atau oleh pegawai yang ditunjuk olehnya......;

2.      UU 1/1974 (pasal 26 ayat (1); Pegawai Pencatat Perkawinan tidak di perbolehkan melangsungkan atau membantu berlangsungnya perkawinan bila mengetahui ada pelanggaran



JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Dasar Penetapannya: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag RI dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 (KMA 477 sudah tidak berlaku , dinasakh (dihapus) oleh PMA 11/2007).

Tujuan Jabatan fungsional Penghulu

Penghulu sebagai pejabat karier dapat lebih meningkatkan profesionalismenya;

Pengembangan karier penghulu dapat lebih terbuka, baik dalam hal jabatannya maupun peningkatan kepangkatannya;

Setiap penghulu lebih meningkat dalam hal kesejahteraannya melalui tunjangan jabatan fungsional penghulu.





SIAPA PENGHULU ?

1.        Dalam Permen PAN Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tgl 03-06-2005 Dalam SKB Menag RI dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tgl 14 September 2005. Penghulu adalah PNS sebagai PPN yang diberitugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menag atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

2.        Dalam PMA 11 Tahun 2007 tgl 25 Juni 2007 Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

3.        Dalam Perpres RI Nomor 73 Tahun 2007 tgl 28 Juni 2007 Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan



Jabatan Penghulu

PNS yang diangkat dalam jabatan Penghulu tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.

Penghulu dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA.



Tugas Pokok Penghulu

(Kepmen PAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4)

Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan;

Pengawasan pencatatan NR;

Pelaksanaan pelayanan NR,

Penasehatan dan konsultasi NR;

Pemantauan pelanggaran ketentuan NR;

Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah;

Pembinaan keluarga sakinah;

Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.



Tugas Pokok Penghulu

(PMA RI Nomor 11 Tahun 2007)

1.        Pasal 3 ayat (1): PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(l) dapat melaksanakan tugasnya dapat diawali oleh Penghulu atau Pembantu PPN;

2.        Pasal 4: Pelaksnaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagimana di atur dalam pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.

3.        Penghulu Pertama, Penghulu Muda dan Penghulu Madya.



SIAPA PPN?

Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KU A;

Pejabat yang melakukan pemeriksaan, persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa NR pendaftaran CT, CG dan melakukan bimbingan perkawinan;

Yang menandatangani akta nikali, akta rujuk, buku nikah atau kutipan akta nikah dan atau kutipan akta rujuk.

Yang ditunjuk sebagai wali hakim.



Jumlah AKKM Penghulu (Angka Kredit Komulatif Penghulu)

Paling kurang 80% AK berasal dari unsur utama (Pendidikan/ diklat Pelayanan konsultasi NR, Pengembangan Kepenghuluan dan Pengembangan Profesi Penghulu);

Paling banyak 20% AK berasal dan unsur penunjang (Pembelajaran / Pelatihan Kepenghuluan, Keanggotaan organisasi profesi penghulu, Keanggotaan tim penhlai Jafung penghulu, Kegiatan pengabdian masyarakat, delegasi misi keagamaan, tanda jasa dan perolehan gelar kesarjanaan lainnya)



PELAYANAN KEPENGHULUAN

1.  Pendaftaran

2.  Pemeriksaan

3.  Pembinaan

4.  Pelaksanaan

5.  Pengawasan



PENUTUP

            Penghulu bekerja di antara dua sisi mata uang, ibarat menarik benang tipis dan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Hati-hatilah, gunakan rasio, nurani dan payung hukum, yang dalam istilah Dr. H. Daeng Arifin, M. P.d. (2009), uteuk, utek dan iteuk. Ruh penghulu adalah kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. (sumber : http://simbi.kemenag.go.id/simpenghulu/berita/detail/119-TUPOKSI-PENGHULU-UPAYA-KEMENTERIAN-AGAMA-DALAM-MENINGKATKAN-PROFESIONALISME )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar