Muntok, Bangka Barat-Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah usia remaja di SMKN 1 Muntok pada Senin, 7 September 2020. Kegiatan yang dikomandoi oleh seksi bimas Islam ini merupakan kegiatan perdana untuk bimbingan perkawinan pada tahun ini. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah "stop nikah usia dini". Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 32 orang yang terdiri dari 16 Putra dan 16 putri. Kegiatan yang dilakukan masa pandemi covid ini tetap menerapkan prosedur standar kesehatan pencegahan Covid-19, dimana seluruh peserta, panitia dan narasumber menggunakan masker dan peserta pun diatur sedemikian rupa.
Ada empat pembahasan yang disampaiakan dalam bimbingan perkawinan ini, yaitu berkaitan dengan kebijakan bimbingan perkawinan pra nikah usia remaja di Kabupaten Bangka Barat, Lembaga perkawinan dan usia nikah, pencegahan pernikahan usia dini dan kesehatan reproduksi serta sex education bagi remaja. Berkaitan dengan perlunya dilakukan Binwin, Kepala Kantor Kemenag Bangka Barat, H. Syarifudin, S.Ag, M.Pd.I menyampaikan bahwa tujuan utama yang ingin disasar adalah agar remaja pra nikah dapat memahami hakekat pernikahan menurut Islam, memahami tujuan pernikahan menurut Islam, memahami persyaratan-persyaratan pernikahan menurut Islam, memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan pernikahan, dan memahami pernikahan sesuai dengan ketentuan (syariat) Islam. Usia remaja memang selayaknya belum memikirkan maslah perkawinan tetapi setidaknya mereka sudah memiliki bekal pengetahuan untuk membentingi diri dalam mempersipak mental kelak ketika berumah tangga.
Kepala KUA Muntok, Robby Arzuli Priyatna, S.H.I, memaparkan materi tentang pencegahan pernikahan usia dini. Ia menekankan pada dampak pernikahan tersebut, antara lain: terenggutnya hak-hak anak seperti hak atas pendidikan dan hak untuk dilindungi dari eksploitasi, pernikahan dini memiliki kaitan yang erat dengan adanya tindak kekerasan oleh pasangan intim (intimate partner violence) di beberapa negara, seperti di India (Pearson & Speizer, 2011) dan Vietnam (Fisher dkk, 2014). Pernikahan dini berisiko tertular infeksi, kanker serviks, kehamilan yang tidak diinginkan, keguguran, kematian ketika melahirkan, dan malnutrisi pada anak (Strat, Dubertret, & Foll, 2017). Untuk itu para remaja harus melakukan kontrol diri. Kontrol diri adalah keterampilan yang dibutuhkan anak untuk sukses secara akademis, sosial, dan emosional.
Tim Puskemas Muntok memberikan materi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas. setidaknya ada delapan hal yang harus dipahami remaja, yaitu filosofis pernikahan, informasi pra nikah, ketidaksetaraan gender, informasi tentang kehamilan, persalinan dan nifas, informasi tentang IMS, HIV AIDS, informasi tentang deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara informasi tentang gangguan dalam kehidupan seksual suami istri dan mitos pada perkawinan
Kasi Bimas islam, Juandi, M.S.I menekankan tentang pentingnya sebuah pernikahan dan menikah diusia yang tepat. Ketentuan batas umur yang mana sekarang laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun adalah upaya mencari kemaslahatan bagi masyarakat. Secara metodologis, langkah penentuan usia kawin didasarkan pada metode maslahat mursalah. (JND/rma)
Sumber :
https://www.babel.kemenag.go.id/id/berita/504335

Tidak ada komentar:
Posting Komentar