Selasa, 09 Juli 2019

LAYANAN DI KUA KEC. MUNTOK


GAMBARAN UMUM LAYANAN


           A.   Layanan Pencatatan Nikah

            1.              Jumlah Peristiwa Nikah dalam setahun

Di KUA kecamatan Muntok untuk Angka Pernikahan dari tahun ke tahun peningkatan tidak begitu signifikan kisaran 250-300 pasang, berikut data nikah  :

NO.
TAHUN
JUMLAH PERNIKAHAN
01
2016
294
02
2017
275
03
2018
300



             2.              Penerapan SIMKAH

Di KUA kecamatan Muntok SIMKAH (desktop) mulai diterapkan pada Bulan Januari 2016, dan kemudian setelah mulai diterapkannya SIMKAH ONLINE berbasis WEB pada pertengahan 2018, di KUA kecamatan Muntok diterapkan sambil uji coba, mulai diterapkan sepenuhnya pada bulan Januari 2019 hingga sekarang, meski kadangkala ada gangguan, agar tidak mengganggu layanan, kami tetap menggunakan SIIMKAH desktop bilamana ada gangguan yang berkepanjangan, missal gangguan server atau jaringan Indihome yang bermasalah, dan setelah itu data akan dinput di SIMKAH WEB.



           3.              Strategi Pembagian kerja pelayanan nikah luar kantor

 Di KUA kecamatan Muntok dikarenakan angka pernikahan sedikit dibawah 50 pasang, maka pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan oleh satu orang penghulu, namun bilamana peristiwa nikah terjadi diluar balai nikah sedangkan lebih dari satu pasang dalam jam yang sama, maka KUA kecamatan Muntok akan meminta bantuan dari penghulu KUA terdekat atau penghulu yang domisilinya paling dekat dengan jarak tempat dilaksanakannya akad nikah tersebut.

           B. Layanan Sertifikasi Tanah Wakaf

              1.                  Data Jumlah Tanah Wakaf

KUA Muntok dalam prosedur pelayanan tanah ada beberapa hal yang diterapkan antara lain :

A.      Status tanah yang sudah bersertifikat

1.       Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf

-          Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya di BPN

-          Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh camat

-          Wakif menghadap langsung ke PPAIW

-          PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadhir (model w5 dan w5.a)

-          Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir dan dua orang saksi

-          PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3



2.       Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN

-          Sertifikat tanah yang bersangkutan

-          Ikrar wakaf

-          Akta ikrar wakaf

-          Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan ke BPN

-          Sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN



B.      Status tanah yang belum bersertifikat

1.       Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

-          Surat-surat  kepemilikan tanah

-          Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh camat

-          Wakif menghadap langsung ke PPAIW

-          PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadhir (model w5 dan w5.a)

-          Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir dan dua orang saksi

-          PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

-           

2.       Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN

-          Surat kepemilikan tanah

-          Ikrar wakaf

-          Akta ikrar wakaf

-          Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan ke BPN

-          Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif

-          Apabila persyaratan tidak memenuhi dikonversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif.

-          Berdasar akta ikrar wakaf di balik atas nama nadhir

-          Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana peraturan mendagri no.6 tahun 1977

-          Sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN

Adapun data tanah wakaf yang masuk wilayah KUA kecamatan Muntok adalah sebagai berikut :









NO.
DESA/KELURAHAN
LOKASI/
LUAS
BELUM BERSERTIFIKAT
BERSERTIFIKAT
01
Tanjung
12 /
 70.647 m²
1
11
02
Sungai Daeng
8 /
17.903 m²
2
6
03
Sungai Baru
8 /
7.515 m²
0
8
04
Air Belo
4 /
8.057 m²
0
4
05
Belo Laut
7 /
4.381 m²

1
7
06
Air Limau
1 /
733
0
1
07
Air Putih
2 /
1.050 m²
0
2










             2. Layanan Penyuluhan Agama

            Data Jumlah Majelis Ta’lim Berdasarkan Desa

NO.
DESA / KELURAHAN
JUMLAH
01
TANJUNG
17
02
SUNGAI DAENG
7
03
SUNGAI BARU
12
04
AIR BELO
4
05
BELO LAUT
6
06
AIR LIMAU
0
07
AIR PUTIH
1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar