GAMBARAN UMUM LAYANAN
1.
Jumlah
Peristiwa Nikah dalam setahun
Di KUA kecamatan Muntok untuk Angka Pernikahan dari tahun ke tahun
peningkatan tidak begitu signifikan kisaran 250-300 pasang, berikut data nikah :
|
NO.
|
TAHUN
|
JUMLAH PERNIKAHAN
|
|
01
|
2016
|
294
|
|
02
|
2017
|
275
|
|
03
|
2018
|
300
|
2.
Penerapan
SIMKAH
Di KUA kecamatan Muntok SIMKAH (desktop) mulai diterapkan pada
Bulan Januari 2016, dan kemudian setelah mulai diterapkannya SIMKAH ONLINE
berbasis WEB pada pertengahan 2018, di KUA kecamatan Muntok diterapkan sambil
uji coba, mulai diterapkan sepenuhnya pada bulan Januari 2019 hingga sekarang,
meski kadangkala ada gangguan, agar tidak mengganggu layanan, kami tetap
menggunakan SIIMKAH desktop bilamana ada gangguan yang berkepanjangan, missal
gangguan server atau jaringan Indihome yang bermasalah, dan setelah itu data
akan dinput di SIMKAH WEB.
3.
Strategi
Pembagian kerja pelayanan nikah luar kantor
Di KUA kecamatan Muntok
dikarenakan angka pernikahan sedikit dibawah 50 pasang, maka pelaksanaan tugas
dapat dilaksanakan oleh satu orang penghulu, namun bilamana peristiwa nikah
terjadi diluar balai nikah sedangkan lebih dari satu pasang dalam jam yang
sama, maka KUA kecamatan Muntok akan meminta bantuan dari penghulu KUA terdekat
atau penghulu yang domisilinya paling dekat dengan jarak tempat dilaksanakannya
akad nikah tersebut.
1.
Data
Jumlah Tanah Wakaf
KUA
Muntok dalam prosedur pelayanan tanah ada beberapa hal yang diterapkan antara
lain :
A.
Status tanah yang sudah bersertifikat
1.
Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf
-
Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya di BPN
-
Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang
diketahui oleh camat
-
Wakif menghadap langsung ke PPAIW
-
PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan surat pengesahan
nadhir (model w5 dan w5.a)
-
Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir dan dua orang
saksi
-
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
2.
Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN
-
Sertifikat tanah yang bersangkutan
-
Ikrar wakaf
-
Akta ikrar wakaf
-
Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan ke BPN
-
Sertifikat wakaf diterbitkan oleh BPN
B.
Status tanah yang belum bersertifikat
1.
Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
-
Surat-surat kepemilikan tanah
-
Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang
diketahui oleh camat
-
Wakif menghadap langsung ke PPAIW
-
PPAIW meneliti nadhir, kemudian menerbitkan surat pengesahan
nadhir (model w5 dan w5.a)
-
Wakif mengikrarkan wakaf di depan PPAIW, Nadhir dan dua orang
saksi
-
PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3
-
2.
Prosedur pensertifikatan tanah wakaf di BPN
-
Surat kepemilikan tanah
-
Ikrar wakaf
-
Akta ikrar wakaf
-
Surat permohonan persertifikatan yang ditujukan ke BPN
-
Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi, maka dapat dikonversi
langsung atas nama wakif
-
Apabila persyaratan tidak memenuhi dikonversi, maka melalui
prosedur pengakuan hak atas tanah wakif.
-
Berdasar akta ikrar wakaf di balik atas nama nadhir
-
Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak,
penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana peraturan
mendagri no.6 tahun 1977
- Sertifikat
wakaf diterbitkan oleh BPN
Adapun data tanah wakaf yang masuk wilayah KUA kecamatan Muntok
adalah sebagai berikut :
|
NO.
|
DESA/KELURAHAN
|
LOKASI/
LUAS
|
BELUM BERSERTIFIKAT
|
BERSERTIFIKAT
|
|
01
|
Tanjung
|
12 /
70.647 m²
|
1
|
11
|
|
02
|
Sungai Daeng
|
8 /
17.903 m²
|
2
|
6
|
|
03
|
Sungai
Baru
|
8 /
7.515 m²
|
0
|
8
|
|
04
|
Air Belo
|
4 /
8.057 m²
|
0
|
4
|
|
05
|
Belo
Laut
|
7 /
4.381 m²
|
1
|
7
|
|
06
|
Air Limau
|
1 /
733
|
0
|
1
|
|
07
|
Air
Putih
|
2 /
1.050 m²
|
0
|
2
|
|
|
|
|
|
|
2. Layanan Penyuluhan
Agama
Data
Jumlah Majelis Ta’lim Berdasarkan Desa
|
NO.
|
DESA / KELURAHAN
|
JUMLAH
|
|
01
|
TANJUNG
|
17
|
|
02
|
SUNGAI DAENG
|
7
|
|
03
|
SUNGAI
BARU
|
12
|
|
04
|
AIR BELO
|
4
|
|
05
|
BELO
LAUT
|
6
|
|
06
|
AIR LIMAU
|
0
|
|
07
|
AIR
PUTIH
|
1
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar